ALUR PELAYANAN SURAT KARTU TANDA PENDUDUK (PENERBITAN E-KTP)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2019
Penerbitan E-KTP bagi WNI
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah;
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belu, Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota;
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah.
Penerbitan E-KTP bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Penerbitan E-KTP baru karena hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Pengantar dari Kecamatan
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
Penerbitan E-KTP yang Rusak
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Membawa KTP-el yang rusak
- Pengantar dari Kecamatan
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap
- Surat keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Penerbitan E-KTP karena adanya perubahan Data bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tetap
- Foto Copy KK
- KTP-el lama
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting.
PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)
ALUR PELAYANAN PENERBITAN KK (KARTU KELUARGA)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BOJONEGORO
MULAI TAHUN 2016
- Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
- Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
- Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
- Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
- Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing.
PERUBAHAN PENAMBAHAN ANGGOTA
- Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
- Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
- Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
- Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing.
PERUBAHAN PENGURANGAN ANGGOTA
- Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- Surat Keterangan kematian
- Surat Keterangan Cerai
- Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
PENERBITAN KK HILANG/ RUSAK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Kelurahan
- KK yang rusak/hilang (foto copy)
- Salah satu arsip KK yang dari RT/Desa/Kecamatan
- Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (foto copy)
- Penerbitan KK di kecamatan
PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH ATAU DIUBAH
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (foto copy)
- Ijasah yang dimiliki (foto copy)
- Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (foto copy)
- SK. PNS/KARIP/SK. TNI – POLRI.
ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA PLESUNGAN KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO
ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT DESA PLESUNGAN KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO
I. KETERANGAN: PERSYARATAN/ KELENGKAPAN SURAT PINDAH
- Surat keterangan pindah tempat dari desa asal
- Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli bagi penduduk Desa Plesungan disertai dengan fotocopy
- Foto 4×6 berwarna 5 lembar
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
- Tanda tangan oleh kepala Desa
IV. PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT
- Pencatatan pindah pada buku register
- Pindah tempat antar daerah melalui Dinas kependudukan dan pencataan sipil kabupaten.
V. PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON ( waktu 2 menit )
- Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
- Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
- Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
- Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik
(disingkat SKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata Cara Mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Informasi lebih lanjut silahkan klik di : WEBSITE SKCK POLRES BOJONEGORO
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada instansi Polri.
• PERKAP 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA
AKTA KELAHIRAN
- Surat Kelahiran/ Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
- Foto Copy Terbaru KK (anak sudah masuk KK)
- Foto Copy KTP orang Tua
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA)
- Foto Copy Ijasah/STTB (Bagi yang memiliki
- Foto Copy KTP pelopor
- Surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)
AKTA PERUBAHAN NAMA
- Foto Copy N1234 dari Desa
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy KK+KTP yang bersangkuta
- Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa mengetahui kecamatan
- Pas Foto 4×6 warna sebanyal 2 lembar
AKTA PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
- Surat Pengantar Kepala Desa/ Kelurahan
- Keputusan/ Penetapan Perubahan nama dari Pejabat/instasi yang berwenang
- Akta Catatan Sipil yang dimiliki
- Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari kepolisian Republik Indonesia
PERUBAHAN/PEMBATALAN AKTA
- Surat Pengantar Kepala Desa/Kelurahan
- Keputusan/Penetapan Perubahan Nama dari Pejabar/Instansi yang berwenang
- Akta Catatan Sipil yang dimiliki
- Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisi
- Bagi WNA melampirkan fotocopy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari kepolisian Republik Indonesia
PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN
PERSYARATAN UNTUK WNI
- Surat Keterangan dari Kepala Desa (N1234)
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy Surat Baptis/ Surat Keterangan dari Agama
- Foto Copy Surat pemberkatan perkawinan dari Agama yang dianut
- Surat Keterangan Sehat dari dokter/Rumah Sakit/Puskesmas
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KSK
- Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
- Foto Copy KTP 2 orang Saksi
- Foto Copy surat cerai/kematian bagi duda/janda
- Foto Copy surat kematian bagi ortu yang sudah meninggal
- Pas Foto sendiri ukuran 3×4 masing-masing 2 lembar
- Pas Foto warna jejer 4×6 sebanyak 4 lembar
- Ijin dari Komandan (bagi Anggota ABRI)
- Surat Pengantar dari Dispendukcapil setempat bagi salah satu pengantin luar wilayah Bojonegoro
PERSYARATAN UNTUK WNA DITAMBAH:
- Surat Imigrasi/STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
- Surat Pembayaean Pajak Asing
- Ijin Keduataan/ Perwakilan
CEK PEMBAYARAN PAJAK BUMI BANGUNAN P2
Sebagai warga Indonesia yang baik tentunya diwajibkan membayar pajak mulai dari kendaraan bermotor, penghasilan sampai Bumi dan Bangunan. PBB merupakan pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 (sebelumnya UU No 12 Tahun 1985) tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pembayaran PBB dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sekali dan harus dilunasi selambat lambatnya 6 bulan setelah wajib pajak menerima SPPT. Pengenaan pajak berdasarkan pada NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun nya ditentukan oleh menteri keuangan. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5% dengan NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak.
Jika NJOP nilainya kurang dari 1 miliar maka jumlah NJKP sudah ditetapkan sebesar 20%, namun jika NJOP mencapai nilai 1 miliar atau lebih maka jumlah NJKP menjadi 40%. Secara umum PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dimana dihitung sesuai dengan objek berupa tanah dan bangunan. Jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak terpengaruh dengan strata sosial atau faktor penghasilan.
CEK PEMBAYARAN PBB P2 ANDA PADA LINK DI BAWAH INI
↓↓↓
http://pbb.bapendabojonegoro.id/cpbb.html
ALUR PENGURUSAN JAMKESDA KABUPATEN BOJONEGORO
Pertanyaan Terkait JAMKESDA Bisa klik LINK dibawah Ini :