LPMD

PROFIL LPMD DESA PLESUNGAN KAPAS

MAKSUD DIBENTUK LPMD

Untuk membantu Pemerintah Desa Plesungan dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.

TUJUAN DIBENTUK LPMD

Untuk mewujudkan lembaga teknis yang  merupakan mitra Pemerintah  Desa Plesungandalam hal menyelenggarakan perencanaan, melaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

PEMBENTUKAN LPMD

Dilakukan atas prakarsa masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. Musyawarah pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat lainnya.

Pembentukan LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :

  1. Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan penetapan;
  2. Maksud dan Tujuan;
  3. Tugas, fungsi dan kewajiban;
  4. Kegiatan;
  5. Kepengurusan;
  6. Keanggotaan;
  7. Hubungan Kerja;
  8. Sumber Dana.

KEDUDUKAN

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.

TUGAS LPMD

  1. menyusunrencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan,mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
  3. menggerakkandan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkankondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

FUNGSI

  1. penampungandan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan  nonfisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanamandan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam  kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatankualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunanrencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestariandan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangandan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian,pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dansumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestariansistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaanhak politik masyarakat;
  11. pendukungmedia komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

KEWAJIBAN

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEGIATAN

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan  masyarakat melalui:

  1. Pemberdayaan masyarakat;
  2. Peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan;
  4. Peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

KEPENGURUSAN

Pengurus  LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.

Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pengurus LPMD  terdiri dari :

Ketua       : Moch. Alimi, S.PdI

W. Ketua   : Achmad Sonhaji

Sekretaris : Hariyanto, S.PdI

W. Sekretaris : Aguk Budi Santoso

Bendahara : Eni Purwati

Bidang-Bidang :

a) Bidang Agama dan Kesejahteraan Masyarakat

  • H. Muladi
  • Antok Suryono
  • Ainur Rofiq

b) Bidang Kamtibmas dan Lingkungan Masyarakat

  • Sri Windarto
  • Darmuji
  • Miftahul Huda

c) Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Koperasi

  • Edi Prayitno
  • Wuryanto
  • Abdul Rouf

d) Bidang Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Penerangan

  • M. Yusron
  • Edi Kurniawan
  • M. Kharis

e) Bidang Kesehatan, Kependudukan, KB dan PKK

  • Umi Lestari, CW
  • Sriatun
  • Yuni Iswatin

MASA BHAKTI

  1. Masa bhakti pengurus LPMD selama5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
  2. Sebelum melaksanakan tugasnya, Pengurus LPMD dilantik oleh Kepala Desa;
  3. Sebelum memangku jabatannya, pengurus LPMD mengucapkan sumpah/ janji menurut agamanya;

Susunan kata-kata sumpah/janji Pengurus LPMD :

 “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku pengurus LPMD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menumbuhkembangkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat dengan menegakkan kehidupan demokratis dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pengurus LPMD berhenti atau diberhentikan karena :

  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri;
  3. Berakhir masa jabatannya atau telah dilantik pengurus yang baru;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota LPMD;
  5. Melanggar sumpah/janji pengurus LPMD;
  6. Melanggar nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  7. Melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
  8. Melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANTAR WAKTU

  1. Pengurus LPMD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa keanggotaannya berakhir diadakan penggantian pengurus LPMD antar waktu.
  2. Pengusulanpemberhentian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan surat keterangan dari para pihak yang berkompeten dan dilakukan bersamaan dengan pengusulan calon penggantinya.
  3. Masa keanggotaan bagi pengurus LPMD pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang   belum dijalankan oleh pengurus LPMD yang berhenti atau diberhentikan.
  4. Penggantian pengurus LPMD antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan pengurus yang digantikan kurang dari 3 (tiga) bulan masa jabatan pengurus LPMD.
  5. Penggantian pengurus LPMD antar waktu diusulkan oleh Ketua LPMD kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
  6. Usulan penggantian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan Berita Acara Musyawarah rapat pengurus LPMD tentang pemilihan calon pengganti antar waktu dan pernyataan kesanggupan menjadi pengurus LPMD dari calon yang diajukan.

HUBUNGAN KERJA

  1. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan.
  2. Pihak lain sebagaimana dimaksudadalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

SUMBER DANA

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist