Jumat/09 April 2021, Pemerintah Desa Plesungan menggelar Rapat Sosialisasi dan Edukasi dalam membahas tentang aturan berkegiatan di dalam masyarakat selama Pandemi Covid-19. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh 3 Pilar Desa Plesungan, yaitu Kepala Desa Plesungan (Bpk H. Moh. Choiri, SH. MSi.), Bhabinkamtibmas (Ipda P. Muhiman), dan Babinsa (P. Darmuji), dan diikutti oleh BPD, Satgas Covid-19, Ketua RT/ RW, dan perwakilan dari warga desa yang akan mengadakan kegiatan masyarakat/ tasyakuran.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai bagaimana aturan dan panduan dalam menjalankan aktivitas selama bulan ramadhan dan pasca ramadhan (hari raya Idul Fitri) pada masa pandemi covid-19. Kepala Desa Plesungan, H. Moh. Choiri, SH, M.Si menjelaskan bahwa, “ramadhan tahun ini akan sedikit berbeda dengan bulan ramadhan tahun kemaren (Ramadhan tahun 1441 H/ 2020 M). Jika bulan ramadhan kemaren kita melaksanakan ibadah dan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemberlakuan jam malam yang singkat, maka di bulan ramadhan tahun ini sedikit lebih longgar”.
Berikut dijelaskan panduan kegiatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah dibulan ramadhan yang disampaikan oleh Kepala Desa Plesungan sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021, yang diantaranya:
- Pada bulan ramadhan tahun ini, Umat islam khususnya warga desa Plesungan, kecuali yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing masing, akan tetapi Pemerintah Desa Plesungan juga tidak melarang apabila warga desa mengadakan kegiatan buka bersama, asalkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruangan.
- Kegiatan ibadah dimasjid ataupun dimushola selama bulan ramadhan seperti Shalat Fardu lima waktu, Shalat Tarawih, dan Shalat witir dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/ mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing masing. Untuk kegiatan Pengajian/Ceramah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh ketentuannya juga sama, menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah kehadiran, dan ditambah dengan lama durasi waktu maksimal 15 menit. Kegiatan Tadarus Al- quran di Masjid/ Mushola diperbolehkan menggunakan speaker dan lama durasi waktu tidak ditentukan, akan tetapi di jam 23.00 speaker harus diturunkan atau dimatikan.
- Untuk kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an baik yang diselenggarakan di Masjid/Mushola, dan rumah warga ataupun halaman/lapangan wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens atau jamaah pendengar paling banyak 50% dari kapasitas tempat/ lapangan.
- Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan selama bulan ramadhan, dan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa, bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Vaksin Covid 19 ini tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. MUI mengajak umat islam untuk menyadari bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah Fardu Kifayah atau menjadi tanggung jawab bersama terlebih menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
- kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqah dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Selanjutnya, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, ditambahkan penjelasan oleh Bhabinkamtibmas/ Polmas Desa Plesungan Bapak Ipda. Muhiman bahwa aturan/ panduan ini dibuat bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata, melainkan untuk keamanan dan kesejahteraan bersama, untuk kemaslahatan umat. Selain apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Plesungan, untuk kegiatan masyarakat seperti Syukuran dan Kenduri sudah boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi tamu undangan dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang disediakan. Namun, hiburan atau electon/organ tunggal masih belum boleh dilaksanakan mengingat hiburan ini berpotensi menyebabkan kerumunan.
Perlu diketahui, pemerintah juga tidak memperbolehkan atau melarang masyarakat dari semua kalangan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-POLRI, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri serta masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021, yang akan diberlakukan selama 12 hari yakni mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat juga tidak diperbolehkan berpergian atau melakukan perjalanan jauh/ keluar kota kecuali benar- benar ada keperluan mendesak. Pemerintah memberikan pengecualian untuk orang yang bekerja/perjalanan dinas harus menyertakan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah. Sedangkan untuk masyarakat harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak yang mengharuskan berpergian/ melakukan perjalanan. hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahunn1442 selama 6-17 Mei.
Pemerintah desa plesungan berharap, dengan terselenggaranya sosialisasi dan edukasi ini, semoga menjadi pedoman masyarakat desa plesungan, dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan dan kegiatan masyarakat lainnya untuk membantu mensukseskan progam pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.