Tupoksi Pemerintahan Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PLESUNGAN KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2015. Secara umum tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyrakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. Pelaksanaan Pembangunan;

c. Pembinaankemasyarakatan;

d. Pemberdayaan masyarakat; dan

e. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Sekretaris Desa berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

a. tata naskah;

b. administrasi surat menyurat;

c. arsip dan eskpedisi dan penataan administrasi perangkat desa;

d. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

e. penyiapan rapat;

f. pengadministrasian aset;

g. invenarisasi;

h. perjalanan dinas;

i. pelayanan umum; dam

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keungan seperti :

a. Pengurusan administrasi keuangan;

b. Administrasi sumber- sumber administrasi pendapatan dan pengeluaran;

c. Verivikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintah Desa lainnya.

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengkoordinasian urusan perencanaan seperti :

a. Menyusun rencana APBDesa;

b. Menginventarisir data- data dalam rangka Pembangunan;

c. Melakukan monitoring dan evaluasi progam;

d. Penyusunan laporan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan managemen tata praja Pemerintahan;

b. Penyusunan rencana regulasi Desa;

c. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

d. Perencanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa.

e. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa

f. Penataan dan pengelolaan wilayah;

g. Pendataan dan Pengelolaab profil Desa;

h. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

i. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan pemberian informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat;

j. Pelayanan kepada masyarakat;

k. Penyusunan laporan pelaksabaab seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

l. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan

m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

a. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan progam pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat.

b. Menginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan Tingkat Desa;

c. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;

d. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda olahraga dan karang taruna;

e. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Desa lainnya sesuai dengan tugasnya;

f. Pelayanan kepada masyarakat;

g. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

h. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenahi kebijakan dan tindakan yang akan di ambil dibidang tugasnya; dan

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa;

a. Penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat

b. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

c. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

d. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;

e. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;

f. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;

g. Pelayanan kepada masyarakat;

h. Penyelenggaraan pengembangan peran sera keswadayaan masyarakat;

i. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

j. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenahi kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan

k. Pengurusan Perawatan Jenazah dan Pemeliharaan Makam Desa;

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;

b. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c. Pembinaan kemasyarakatan dan meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

d. Pelaksanaan upaya- upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

e. Pelayanan kepada masyarakat;

f. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;

g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenahi kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist