Pemerintah Desa Plesungan mengadakan rapat dalam membahas persiapan pelaksanaan sholat Idu Fitri pada hari Minggu 09 Mei 2021. Rapat tersebut diikuti oleh Tim Satgas Covid-19 Desa Plesungan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Ketua RT dan RW, serta beberapa Tokoh Masyarakat. Dalam rapat tersebut membahas bagaimana tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri dalam masa pandemi covid 19 tahun 2021. Tentunya pembahasaan teknis lapangan ini didasarkan pada Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di saat pandemi.
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dalam penerapan tata cara pelaksanaan sholat Idul fitri di Desa Plesungan, yang diantaranya :
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Desa Plesungan dibagi menjadi 4 lokasi, yaitu : Mushola Riyadul Jannah; Masjid Subulus Salam; Masjid Nurus Sholihin; dan Halaman Lumbung Desa. Penentuan 4 lokasi ini tentu saja dengan memperhatikan kapasitas tempat yang tidak boleh melebihi 50% agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah. Berikut Pembagian jamaah Shalat Idul Fitri 1442 H :
Lokasi | Jamaah |
Muhola Riyadul Jannah | RT 01 – RT 03 |
Masjid Subbulus Salam | RT 04 – RT 06 |
Masjid Nurus Sholihin | RT 07 – RT 12 |
Halaman Lumbung Desa | RT 13 – RT 18 |
2. Untuk mendukung penentuan penerapan pembagian jamaah Shalat Idul Fitri, Pemerintah desa plesungan memberlakukan penyekatan jalan yang dijaga oleh Satgas Desa Aman Covid-19.
3. Seluruh jamaah shalat Idul Fitri diwajibkan untuk memakai masker, membawa sajadah masing masing dan sudah berwudhu dari rumah. Hal ini bertujuan agar tidak menyebabkan kerumunan.
4. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri hanya boleh di ikuti warga setempat, pemudik atau warga pendatang tidak diperbolehkan mengikuti jamaah shalat Idul fitri. Hal ini demi meningkatkan keamanan bersama agar tidak menimbulkan cluster baru penyebaran virus covid-19.
5. Seusai shalat Idul Fitri Jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Selanjutnya, Kepala Desa Plesungan juga menambahkan bahwa disaat hari raya Idul Fitri Pemerintah Desa Plesungan tidak menggelar open house. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri SE Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house/ halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021. Selain Pemerintah Desa yang tidak menggelar Open House, Surat Edaran ini juga ditujukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pejabat Pemerintahan.
Pemerintah Desa Plesungan berharap kepada masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang telah di tentukan demi menjaga keamanan bersama dan demi mendukung upaya percepatan penanganan covid-19.