Di poskan oleh Tim Webdes
Plesungan- Dalam Permendagri No.05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Masyarrakat Pasal 1 No.13 bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Jum’at tanggal 25 Januari 2019 pukul 19.30WIB bertempat di Pendopo Sasana Khrida Kusuma Desa Plesungan Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan kegiatan Re Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Sosialisasi perUndang Undangan. Kegiatan ini di hadiri oleh Camat kapas, Pemerintahan Desa, Seluruh Lembaga desa & Masyarakat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Plesungan (Bpk. H.Moh.Choiri,SH,Msi) menyampaikan bahwa kita harus lebih beperan aktif dalam konstitusi. Pergantian atau Re Organisasi LPMD adalah salah satu cara dalam hal itu, dimana sesuai dengan SK & masa jabatannya telah selesai di tahun ini. Juga bersamaan dengan BPD nantinya akan dibentuk panitia khusus untuk melaksankan mekanisme pencalonan BPD.Selain itu beliau juga mensosialisasikan Perbup terkait dengan Pemberian Santunan Kematian.
Kegiatan Re Organisasi LPMD dipimpin oleh Ketua BPD (Bpk. Mahfud Muharom) sesuai dengan musyawarah bersama maka dipilihlah kembali Bpk. Moch. Alimi, S,ag untuk melanjutkan kembali sebagai ketua LPMD tahun 2019-2025.
Selanjutnya di sambung dengan paparan mengenai mekanisme Pencalonan BPD oleh Camat kapas (Bpk. Drs.Agus Purwanto,Msi)dan dibentuklah Panitia untuk Re Organisasi BPD. Selain itu pada sela-sela penyampaian beliau juga bepesan mengenai tata ruang/ Peta wilayah yang mungkin harus dibuatkan Perdes sebagai payung hukum, karena masyarakatnya sudah sadar akan hukum.